Kebijakan Pengembalian Dana

KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA

Indonesia Bisa Ngaji berkomitmen untuk mengelola donasi dengan transparan dan profesional. Oleh karena itu, kebijakan pengembalian dana diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Prinsip Umum


Donasi yang telah disalurkan secara sah kepada Indonesia Bisa Ngaji bersifat sukarela dan tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pengembalian dana hanya diproses jika terjadi kesalahan transaksi atau kesalahan administrasi dari pihak Indonesia Bisa Ngaji.

2. Pengembalian Dana


Pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:


Kesalahan transaksi – Donatur salah memasukkan nominal donasi atau melakukan donasi ganda dalam waktu yang bersamaan.

Kesalahan administratif – Dana yang masuk tidak sesuai dengan yang dilaporkan atau terjadi kesalahan sistem dalam pencatatan donasi.

3. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana


Donatur mengajukan permohonan tertulis melalui whatsapp resmi Indonesia Bisa Ngaji dengan mencantumkan:


Nama lengkap

Bukti transaksi (bukti transfer atau resi donasi)

Alasan pengembalian dana

Nomor rekening tujuan pengembalian dana sesuai dengan rekening asal transfer (jika melalui transfer bank)

Indonesia Bisa Ngaji akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima permohonan.


Jika disetujui, dana akan dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja melalui metode pembayaran yang digunakan saat donasi atau rekening bank yang ditunjuk oleh donatur.

Jika pengajuan ditolak, Indonesia Bisa Ngaji akan memberikan penjelasan secara tertulis.

4. Batasan dan Ketentuan Tambahan


Pengembalian dana tidak berlaku untuk donasi yang telah digunakan dalam program penyaluran.

Biaya administrasi perbankan atau platform pembayaran (jika ada) menjadi tanggungan donatur.

Indonesia Bisa Ngaji berhak menolak permohonan pengembalian dana jika dianggap tidak memenuhi syarat.

📞 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi +6287778722619